Persyaratan untuk Membuat SKCK Online



Banyumas.co - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disebut SKCK, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri, berfungsi sebagai catatan riwayat kriminal seseorang.

Dokumen SKCK ini bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar di institusi pendidikan, hingga mengurus visa pribadi.

Selain itu, SKCK juga bisa digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) diperuntukkan bagi keperluan di atas.

Untuk masa berlaku SKCK adalah enam bulan, dan dapat diperpanjang masa berlakunya jika diperlukan sewaktu-waktu.

Persyaratan Membuat SKCK:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah terakhir, atau Surat Nikah.

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, sebanyak 6 lembar.

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari yang bisa diperoleh langsung di kantor polisi.

- Surat Pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.

- Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.


- Bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kewajiban ini berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Cara Daftar SKCK:

Pemohon pembuat SKCK bisa langsung mendatangi Kantor Kepolisian terdekat. Bisa ke Polsek atau Polres setempat.

Jika melalui online, pemohon bisa mengunjungi situs skck.polri.go.id, kemudian isi data diri sesuai dokumen.*





0 Komentar