Banyumas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas masih menunggu surat resmi dari DPRD setempat terkait dengan pengajuan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya mengenai tunjangan perumahan dan transportasi.
Sebelumnya, tunjangan DPRD Banyumas disorot publik dan viral di berbagai platform sosial media.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan ada beberapa fraksi di DPRD yang mendukung perubahan anggaran.
"Fraksi itu tidak mengajukan penurunan kepada bupati, tapi melakukan pengajuan evaluasi (terhadap tunjangan perumahan dan transportasi)," jelas Agus.
Menurut pendapat Agus, fraksi di DPRD bukan hanya sebagai alat kelengkapan, tetapi mereka memiliki kewenangan untuk melakukan keputusan.
Oleh sebabnya, soal desakan untuk merubah anggaran tunjangan DPRD, Pemkab Banyumas khususnya Bupati, menunggu surat dari Dewan setempat terlebih dahulu.
"Jadi, langkah pemerintah, kami menunggu surat dari Ketua DPRD," beber Agus dalam keterangan resminya.*

0 Komentar