Pemkab Banyumas Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Selama 1 Bulan



Banyumas.co - Pemerintah Kabupaten Banyumas (Pemkab) menetapkan status tanggap darurat bencana selama satu bulan menyusul meningkatnya bencana di berbagai wilayah, terutama tanah longsor yang melanda kawasan perbukitan.

Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas Budi Nugroho.

Ia mengatakan keputusan penetapan status tanggap darurat bencana itu sedang difinalisasi dan kemungkinan besar akan diberlakukan mulai Sabtu.

"Status tanggap darurat bencana berlaku selama satu bulan penuh termasuk hari libur. Dasarnya adalah Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016, ditambah kondisi eskalasi bencana yang makin tinggi serta hasil pemantauan dari BMKG dan ESDM," ucap Budi Nugroho.

Budi mengatakan berdasarkan data BPBD Kabupaten Banyumas pada tanggal 10-11 September 2025 tercatat sebanyak 113 kejadian bencana hidrometeorologi karena hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem yang terjadi di wilayah itu.

Dari jumlah bencana tersebut, kata dia, sebanyak 95 titik di antaranya berupa tanah longsor dengan konsentrasi tertinggi berada di Kecamatan Gumelar.

Selain tanah longsor, lanjut dia, bencana banjir juga melanda wilayah Sumpiuh, Kemranjen, hingga Baturraden dan Darmakradenan.

Tidak tinggal diam, Pemkab Banyumas melalui BPBD membentuk satuan tugas (Satgas) tanggap bencana untuk membantu masyarakat.*





0 Komentar