Palu Sudah Diketok, Tidak Semua Golongan ASN Naik Gaji, Simak Rinciannya



Banyumas.co - Presiden Prabowo Subianto resmi mengetok palu mengenai kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Perpres 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi sorotan. Pasalnya tidak semua ASN otomatis akan langsung merasakan kenaikan. 

Hanya ada beberapa kelompok ASN yang diprioritaskan untuk mengalami kenaikan gaji.

Berikut ASN yang Diprioritaskan:

1. Guru

2. Dosen

3. Tenaga kesehatan

4. Penyuluh

5. TNI dan Polri

6. Pejabat negara

Kebijakan tidak hanya soal kenaikan gaji pokok, tetapi juga pengembangan sistem total reward yang berbasis kinerja. 

Sistem ini meliputi pengakuan dan penghargaan atas kinerja, serta manajemen ASN yang lebih ketat dengan target yang diukur.

Perpres 79/2025 memasang target Indeks Sistem Merit untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin ke angka sekitar 67%, sementara manajemen kinerja ditargetkan mencapai 61%.

Kebijakan prioritas ini bukan hal baru; sudah muncul sejak perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. 

Pada tahap itu, kenaikan gaji ASN dinyatakan akan dilakukan secara bertahap, bukan merata sekaligus.

Para pemangku kebijakan menyebut bahwa proses bertahap dan seleksi penerima prioritas penting agar alokasi anggaran bisa dijalankan lebih efektif dan adil.*



0 Komentar