Mekanisme Pencairan Dana PIP SD/SMP/SMA 2025, Simak Infonya



Banyumas.co - Program Indonesia Pintar (PIP) tetap jadi satu di antara program pemerintah untuk membantu kelas menengah ke bawah. PIP adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan semua anak.

Siswa yang dikategorikan dalam kurang mampu di sektor ekonomi, akan mendapatkan PIP, sehingga diharapkan bisa terus melanjutkan pendidikan.

Besaran PIP 2025 sendiri mengikuti juknis terbaru Kemendikbudristek (aturan administrasi dan distribusi) berikut jumlah yang umum diberitakan untuk tiap jenjang.

Tingkat sekolah dasar sendiri diberi bantuan senilai Rp 225 ribu - 450 ribu. Sementara itu tingkat SMP mendapatkan Rp375 ribu sampai 750 ribu. Dan SMA Rp900 ribu - 1,8 juta.

Mekanisme Pencairan Dana PIP:

1. Data & Penetapan: Sekolah memasukkan data ke Dapodik, lalu Kemendikbudristek memverifikasi dan menetapkan daftar penerima menurut juknis (Persesjen).

2. Bank penyalur: Dana disalurkan melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk Kemendikbudristek (umumnya bank mitra pemerintah). Sekolah/ortu diinformasikan ketika dana sudah ditransfer ke rekening penyalur.

3. Termin penyaluran: Pada praktiknya PIP disalurkan bertahap (biasanya 3 termin) sepanjang tahun ada termin khusus untuk kelas akhir dan penerima DTKS, lalu termin berikutnya untuk penerima lain. 

4. Aktivasi & Penarikan: Penerima (ortu/wali atau siswa yang cukup umur) melakukan aktivasi atau penarikan melalui bank penyalur dengan membawa dokumen identitas dan/atau KIP. 

Sebagai informasi, kamu bisa menggunakan laman resmi pengecekan PIP yang diarahkan Kemendikbudristek (contoh: portal PIP/Dikdasmen) dengan memasukkan NISN dan NIK sekolah juga bisa membantu mengecek melalui akses dinas/sekolah. *

0 Komentar