Banyumas.co - Pemerintah resmi menetapkan tunjangan uang makan harian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua golongan, mulai Golongan I hingga IV.
Kebijakan ini resmi disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Uang makan harian ini menjadi tambahan signifikan selain adanya gaji pokok. Tunjangan akan dibayarkan tiap awal bulan bersamaan dengan gaji, berdasarkan jumlah hari kerja efektif.
Berikut Rincian Uang Makan Harian PNS:
- Golongan I & II mendapat Rp35.000 per hari
- Golongan III menerima Rp37.000 per hari
- Golongan IV paling tinggi, mencapai Rp41.000 per hari
Ada Persyaratan yang Harus Dipenuhi, Yakni:
1. Masuk kerja dan tidak cuti
2. Tidak sedang dinas luar kota, karena sudah mendapatkan uang harian dinas
3. Tidak mengikuti tugas belajar atau absen tanpa keterangan yang sah.*

0 Komentar