Banyumas.co - Kabar gembira bagi para honorer yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Mereka kini memasuki tahapan penting sebelum resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Salah satu tahap yang wajib diikuti adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Proses administrasi ini menjadi pembuka menuju pelantikan resmi sekaligus penetapan Nomor Induk PPPK.
Berdasarkan jadwal, pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.
Dengan waktu yang semakin singkat, peserta diminta segera melengkapi seluruh persyaratan.
Seluruh mekanisme pengisian dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Calon PPPK diimbau mengisi data dengan benar dan lengkap karena informasi tersebut akan menjadi dasar dalam proses administrasi selanjutnya.
Banyak yang mungkin masih bertanya-tanya mengenai apa itu PPPK paruh waktu.
Program ini merupakan inovasi pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kesempatan kerja resmi bagi para tenaga honorer.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja sama seperti ASN pada umumnya, skema paruh waktu menawarkan fleksibilitas baik dari sisi kontrak maupun jadwal kerja.
Hal ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum masuk formasi ASN tetap. Meskipun tidak bekerja penuh waktu, status PPPK paruh waktu tetap diakui negara.
Kontrak kerja berlaku tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi yang bersangkutan.
Berikut Kelebihan Jadi PPPK Paruh Waktu:
1. Para honorer yang diterima akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
2. PPPK paruh waktu berhak menerima gaji yang besarnya minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti upah minimum daerah.
3. Keunggulan lainnya adalah jam kerja yang lebih singkat dan fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
4. Pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.*

0 Komentar