Banyumas.co - Pemerintah masih melanjutkan program bantuan untuk pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program PIP sejatinya sudah ada sejak era Presiden Joko Widodo, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah dibawah naungan Presiden Prabowo Subianto.
PIP 2025 dibagikan kepada siswa - siswi yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tidak semua siswa mendapatkan PIP, karena program bantuan pendidikan tersebut dibagikan kepada siswa yang dikategorikan kurang mampu dalam hal ekonomi.
Oleh sebabnya, PIP diharapkan bisa membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan sampai SMA.
Berikut Rincian Nominal Dana PIP Dari Setiap Jenjang:
1. SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 sampai 5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 sampai 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. SMA/SMALB/SMK/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 12: Rp500.000 per tahun.*

0 Komentar