Banyumas.co - Dinas Pendidikan Banyumas menyoroti kasus keracunan yang dialami siswa SD di Karanglewas akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dindik Banyumas turut prihatin atas kejadian yang menimpa puluhan siswa SD di Karanglewas. Selain itu, mereka juga menyoroti soal nota kesepahaman (MoU).
Pihak Dindik Banyumas menyayangkan adanya perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sejumlah kepala sekolah yang dinilai berpotensi melemahkan koordinasi antar lembaga. Mereka menyoroti poin 5 dan 7 dalam nota kesepahaman.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Banyumas, Taryono ST MPA mengungkapkan bahwa kedua poin yang paling disorot oleh pihaknya menimbulkan kekhawatiran.
Terutama terkait tanggung jawab kepala sekolah dalam hal kerusakan alat makan dan pembatasan pelaporan ke publik, bila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan.
"Template MoU itu berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Saat ini sedang direvisi, dan MoU lama telah dibatalkan dengan penghapusan poin 5 serta perbaikan redaksional pada poin 7," jelas Taryono, dikutip Banyumas.co, Sabtu, 27 September 2025.
Dengan demikian, Taryono mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Banyumas, yakni Luky Ayu Parwati Ningsih. Luky membenarkan bahwa MoU tersebut merupakan turunan dari Peraturan Kepala BGN.
Dindik Banyumas juga telah mengadakan rapat bersama DPRD Banyumas, pasca kejadian keracunan di Karanglewas. DPRD setuju akan adanya perubahan di nota kesepahaman.
"Saya sudah komplain di depan DPRD, dan mereka merespons bahwa akan ada perubahan," ungkapnya.*

0 Komentar