Banyumas.co - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan dirinya siap melakukan revisi soal Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur anggaran Anggota DPRD, khususnya mengenai tunjangan.
Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas, akan direvisi oleh Bupati Sadewo.
Bupati Sadewo mengambil langkah ini setelah mendapat surat dari Ketua DPRD Banyumas sebagai respons atas polemik tunjangan yang menuai sorotan publik.
Sadewo menjelaskan, bahwa proses revisi tidak bisa dikerjakan secara sepihak. Ia mengatakan akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita tindak lanjuti, saya sudah komunikasi. Yang pertama, ada edaran Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan. Apa pun hasilnya harus konsultasi dengan Gubernur, dan saya sudah lakukan itu. Selanjutnya juga dengan Kajari," jelas Sadewo, Dikutip oleh Banyumas.co, Rabu, 24 September 2025.
Menurut pendapat Sadewo, tunjangan perumahan memang merupakan hak dewan, tetapi harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Selain itu, Bupati Banyumas mengakui Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disusun berdasarkan appraisal yang dianggap sah. Namun, dengan munculnya kritik terkait besaran tunjangan, Sadewo membuka peluang untuk dilakukan appraisal ulang.
"Apabila nilainya tinggi berarti appraisalnya perlu ditanya. Maka kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi dengan kejaksaan," pungkasnya.*

0 Komentar