Banyumas.co - Polemik tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas menjadi sorotan publik.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas regulasi yang mengatur hak keuangan wakil rakyat atau DPRD Banyumas.
Permohonan tersebut terlampir dalam surat Bupati Banyumas Nomor 900.1.3.7/4207/IX/2025, tertanggal 25 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejari Banyumas.
Surat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Banyumas Nomor 900.1.3.7/1680/2025 tertanggal 24 September 2025 mengenai evaluasi tunjangan perumahan dan transportasi.
Dalam suratnya, seperti dikutip Banyumas.co, Sabtu, 27 September 2025, Bupati Sadewo menyatakan bahwa langkah evaluasi dilakukan untuk merespons aspirasi masyarakat yang belakangan menyoroti besarnya tunjangan DPRD.
Evaluasi difokuskan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
"Berkaitan dengan hal tersebut, agar menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap Peraturan Bupati dimaksud, kami mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas," tulis surat Bupati Sadewo.
Pemkab Banyumas serius menangani polemik tunjangan DPRD yang membuat masyarakat bersuara. Selain itu, langkah ini sekaligus memastikan evaluasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.*

0 Komentar