Banyumas.co - Bantuan sosial (bansos) dengan nominal Rp600 ribu secara bertahap mulai masuk rekening penerima manfaat pada September 2025.
Tentu ini menjadi kabar baik untuk penerima manfaat, tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan otomatis mendapat bansos ini.
Syarat utama pencairan ini adalah kecocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang telah terdaftar dan sesuai dengan sistem Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini disalurkan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3, yang disalurkan pada tahap III.
Pencairan BPNT tahap 3 ini mencakup periode bulan Juli sampai September 2025, dengan nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Karena disalurkan sekaligus, maka total dana bansos BPNT tahap 3 yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Rp600 ribu.
Pencairan bansos BPNT ini juga dilakukan secara berangsur-angsur di berbagai wilayah sepanjang bulan September 2025.
Maka dari itu, penting untuk dicatat tidak ada tanggal pencairan yang seragam di seluruh daerah di Indonesia.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk aktif dan mandiri dalam memeriksa status bansos yang mereka terima.
Berikut Ciri-ciri KTP Masuk Daftar sebagai Penerima Bansos BPNT:
1. Terdaftar di DTSEN: Nama dan data KTP Anda harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Memiliki KKS Aktif: Anda adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang statusnya masih aktif.
3. Data Sesuai: Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sesuai dengan data yang tercatat di sistem Kemensos.
4. Masuk Daftar BPNT Tahap 3: Data Anda masuk dalam daftar KPM BPNT tahap 3 untuk periode September 2025.
5. Terdaftar di Bank Penyalur: Anda terdaftar sebagai nasabah di salah satu bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.*

0 Komentar