Bupati Pati Sudewo menolak mundur.
Bayumas.co – Bupati Pati, Sudewo, kini berada di tengah pusaran konflik politik setelah DPRD Kabupaten Pati memulai proses pemakzulan terkait berbagai kebijakan kontroversial yang dikeluarkan.
Seperti diketahui, saat ini DPRD Kabupaten Pati saat ini sedang membahas hak angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, meski terancam dilengserkan, Sudewo dengan tegas menolak mundur, dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berhenti dari jabatan secara cuma-cuma karena telah dipilih oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional.
“saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa berhenti dengan tuntutan itu,” ujar Bupati Pati Sadewo yang dikutip dari youtube Metro TV pada Kamis (14/08/2025).
Menurutnya, proses pemakzulan memiliki mekanisme hukum dan prosedur yang harus ditempuh secara resmi dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan atau tuntutan rakyat secara langsung.
Diketahui, Pemakzulan Bupati Pati Sudewo merupakan respons atas aksi demonstrasi besar warga yang menuntut Sudewo mundur.
Terutama karena kebijakan kontroversial seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang kemudian dibatalkan, serta kebijakan lain yang menimbulkan kontroversi seperti pengurangan hari sekolah dan pemutusan hubungan kerja guru honorer serta ratusan eks karyawan rumah sakit daerah.
Selain itu, Koordinator Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menyebut bahwa tercatat 22 dosa yang telah dilakukan oleh Bupati Sudewo selama enam bulan menjabat.
“Ada 22 “dosa hukum” yang dilakukan Sudewo selama 6 bulan ini yang memicu kemarahan Masyarakat Pati ,” jelasnya.
Hingga saat ini, demonstrasi masyarakat di Pati masih terus berlangsung sebagai bentuk tekanan agar Sudewo mundur, sementara DPRD menggelar rapat terbuka pansus untuk memastikan transparansi proses investigasi.
Singkatnya, Bupati Pati Sudewo tetap menolak mundur meski terancam dimakzulkan dengan proses resmi sedang berlangsung melalui DPRD dan MA sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan status jabatan kepala daerah ini. ***
0 Komentar