Seorang Wanita di Banyumas Tuntut Mantan Pacar Rp 1 Miliar setelah Gagal Nikah


Banyumas.co - Kisah tragis di dunia asmara menghampiri seorang Wanita asal Banyumas. NR (41) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas menuntut mantan pacarnya setelah ingkar janji untuk menikahinya.

NR mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas.

Tuntutan ganti rugi senilai Rp1 miliar ini dilayangkan setelah R dianggap mengingkari janji pernikahan yang telah terjalin selama sembilan tahun.

Janji itu sudah terjalin selama kurang lebih sembilan tahun hubungan mereka.

Bahkan dari hasil hubungan tersebut, keduanya memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

NR mengatakan bahwa dirinya sudah sering menanggung kebutuhan hidup R.

"Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan," kata NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.

NR merasa ditinggalkan dan dikhianati setelah memiliki anak. Gugatan ini didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.*



0 Komentar