Banyumas.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.
Akhir penyaluran dana yang sebelumnya ditetapkan tanggal 3 Agustus, sekarang diperpanjang sampai 6 Agustus 2026.
Hal ini juga berkaitan dengan penyaluran bantuan yang belum mencapai target 100 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencapai 92,63 persen secara nasional.
Bahkan PT Pos Indonesia (Persero) mencatat sekitar 1 juta penerima BSU belum mencairkan bantuan.
"Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat," kata Haris, dikutip 2 Agustus 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa BSU hanya disalurkan sebanyak satu kali untuk dua bulan dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu tanpa potongan.
Masyarakat bisa mengecek status penerima BSU dengan aplikasi Pospay Mobile Sistem atau ke laman resmi bsu.kemnaker.go.id, nantinya menunjukkan apakah bantuan bisa dicairkan atau tidak di Kantor Pos.
Sebelum terlambat mengambil dana manfaat Rp600 Ribu, ayo simak cara cek status BSU:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Lalu masuk di halaman beranda, gulir ke bawah hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
3. Masukkan NIK sesuai instruksi pada kotak yang tersedia.
4. Masukkan kode keamanan. Pastikan kode yang dimasukkan benar (termasuk huruf kapital dan angka) agar tidak gagal saat melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Setelah itu muncul statusnya.*
0 Komentar