Sebanyak 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Purwokerto Akan Dimusnahkan



Banyumas.co -  Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara masih marak ditemukan.

Dari hasil operasi pelanggaran hukum yang dilakukan Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama Satpol PP tiga kabupaten tersebut pada periode 2024, telah menyita sekitar 1,43 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Fungsional Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo mengatakan, bahwa rokok ilegal yang disita kebanyakan jenis polosan, jumlahnya mencapai 90 persen sendiri.

Lokasi sitaan paling banyak dari jasa penitipan barang, termasuk hasil razia ditsribusi memakai kendaran milik pribadi.

"Rencananya barang sitaan ini (rokok ilegal) awal September nanti bakal kita musnahkan. Untuk pemusnahan direncanakan di Purbalingga, bekerjasama dengan pemkab setempat," jelasnya, dikutip Banyumas.co, 29 Agustus 2025.

Pihaknya melakukan penindakan dengan bekerjasama bersama Satpol PP, pedagang maupun penjual warungan yang legal.

Berhubung distribusi dan penjualan melalui online, pihaknya juga menggandeng pelaku usaha digital jasa penitipan barang.

"Kalau alamatnya tidak jelas bisa dipastikan itu rokok ilegal. Jasa penitipan sudah paham bagimanan pengiriman barang. Kita juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi keberadaan dan peredaran rokok ilegal," katanya.*

0 Komentar