Resmi! Pemerintah Umumkan 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional


Banyumas.co - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara, mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus dijadikan Hari Libur Nasional.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengumumkan hal itu ke pulik. Tujuan memberi hari libur pada 18 Agustus yakni agar masyarakat leluasa memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia.

Masyarakat diharapkan bisa memeriahkannya dengan maksimal. Seperti membuat karnaval dan lomba.

"Rekan-rekan media ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ucap Juri ke awak media, di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI."

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," imbuhnya.

Meski demikian, menurut keterangan Juri, hari libur tanghal 18 Agustus berlaku khusus untuk tahun 2025. Belum diketahui apakah tahun berikutnya sama juga atau tidak.*

0 Komentar