Banyumas.co - Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang Kakek berinisial WM (73), karena melakukan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas.
Kakek yang berasal dari Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas kini ditahan oleh Polresta Banyumas.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Wanita penyandang disabilitas berusia 23 tahun dan satu domisili dengan tersangka.
"Korban adalah seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN, yang juga warga Kecamatan Pekuncen," kata Kompol Andryansyah, dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Banyumas, kejadian terjadi pada Jumat, 25 April 2025, tepatnya pada Pukul 20.00 WIB.
"Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke kamar. Di dalam kamar, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 100.000 kepada korban sebagai imbalan," jelasnya.
Setelah beberapa bulan dari kejadian, WM akhirnya diringkus oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas pada 29 Juli 2025.
"Tersangka WM diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, yakni satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos dalam warna biru dongker, satu potong BH warna putih, dan satu potong celana dalam warna krem," imbuh keterangan Polresta Banyumas.
Tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.*
0 Komentar