Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang.
Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial AJWD (24), warga Kecamatan Kebasen, diamankan di sebuah rumah, Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut diinformasikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan terlarang.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 925 butir obat berwarna kuning bertuliskan DMP, 967 butir obat kuning bertuliskan MF, 40 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, serta uang tunai sebesar Rp1.692.000,” jelas Kompol Willy.
Diketahui, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO yang kini masih dalam perburuan. AJWD juga mengakui telah menjual obat-obatan itu kepada dua orang.
Pelaku dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*
0 Komentar