Banyumas.co - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2025 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Produksi Panas Bumi resmi diterbitkan oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana.
Dengan terbitnya Perbup itu, sebanyak delapan desa di Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara mendapatkan manfaat.
Delapan Desa tersebut menerima bantuan keuangan dari Pemkab Banjarnegara yang bersumber dari bonus produksi panas bumi di kawasan dataran tinggi Dieng tersebut.
Delapan desa yang dimaksud adalah Desa Kepakisan, Karangtengah, Dieng kulon, Bakal , Pekasiran , Pasurenan, Batur dan Sumberejo.
Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana dan didampingi oleh Direktur Operasi dan HSSE Operasi PT Geo Dipa Energi Supriadinata Marza kepada Kepala Desa penerima di rumah Dinas Bupati , pada Senin 11 Agustus 2025.
"Nantinya mulai tahun 2026 seluruh Desa di wilayah Kecamatan Batur akan mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari Bonus Produksi," ucap Bupati Banjarnegara.
Menurut data yang terlampir, Jumlah yang diterima desa berdasarkan zonasi, yaitu 90 persen untuk zona 1 yang merupakan desa yang menjadi lokasi kegiatan pengusahaan panas bumi yaitu 30% untuk Desa Karangtengah atau sebesar Rp.138.556.000, 25% Desa Kepakisan atau Rp.115.463.000, 20% untuk Desa Dieng Kulon Rp.92.371.000, 12,5 % untuk Desa Bakal dan Rp.57.732.000, 12,5 % untuk Desa Pekasiran sebesar Rp.57.732.000.
Dan 10% untuk zona 2 diberikan secara merata masing-masing Rp.17.106.000 kepada Desa Pasurenan, Desa Batur dan Desa Sumberejo.*

0 Komentar