Pengedar Psikotropika Dibekuk Polresta Banyumas di Sokaraja


Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banyumas berhasil membengkuk pelaku kasus peredaran psikotropika.

Pria berinisial PDT alias OBLO (31) sukses diamankan Polresta Banyumas di pinggir Jalan Abdul Kadir, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu, pukul 17.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Setres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 193 butir obat psikotropika jenis Alprazolam berbagai kemasan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, dan sebuah telepon genggam Xiaomi Redmi Note 9 Pro.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang melalui kontak WhatsApp bernama "Atur Nafas".

"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Willy, dikutip Banyumas.co, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Kompol Willy juga menambahkan bahwa pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan untuk memperkuat bukti.

Polresta Banyumas terus berkomitmen untuk memberantas Narkoba di wilayahnya.*

0 Komentar