Banyumas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1999-2024.
Langkah ini diambil Pemkab Banyumas dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.
Menurut keterangan dari Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto menjelaskan kebijakan itu diambil berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024.
Isi aturan tersebut memperbolehkan bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pokok pajak atau sanksi pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
"Melalui Keputusan Bupati Banyumas inilah, sanksi administrasi berupa bunga maupun denda PBB-P2 yang terutang sejak 1994 sampai dengan 2024 resmi dihapuskan," ujar Eko, dikutip Banyumas.co, Kamis 21 Agustus 2025.
Ini jadi waktu yang tepat bagi masyarakat Banyumas untuk membayar kewajiban PBB P2.*
0 Komentar