Banyumas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto, yang ada di Kabupaten Banyumas.
Seperti diketahui, Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Haryanto mejabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menduduki sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2024–2025.
Penyitaan aset yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya penyidikan dan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi di lingkungan Kemnaker.
"Pada pekan lalu, penyidik telah melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Banyumas.co dari kantor berita Nasional, Antara News, Rabu, 20 Agustus 2025.
Aset yang disita di Banyumas adalah: Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954m2, satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2, dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.*
0 Komentar