Kado Spesial Kemerdekaan, Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman 15 Tahun Dipangkas Jadi 12 Tahun



Banyumas.co – Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR RI dan narapidana kasus korupsi proyek e-KTP, resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.

Pembebasan ini diberikan setelah dia memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Setnov kini berstatus klien pemasyarakatan dan wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga April 2029.

Meski bebas bersyarat, sanksi pencabutan hak politiknya akan mulai berlaku setelah masa bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

 Pembebasan bersyarat ini mendapat respons beragam, dengan sebagian menilai sebagai kado indah bagi koruptor kelas kakap, mengingat rekam jejak kasus korupsinya yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Setnov diduga mengatur pengesahan anggaran Rp5,9 triliun serta mengkondisikan pemenang lelang proyek tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Status tersangka Novanto sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan pada 29 September 2017 dengan alasan penetapan tersangka dilakukan terlalu awal dan bukti yang diajukan dianggap tidak sah.

Namun KPK melakukan penyelidikan ulang dan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017, yang kemudian berlanjut ke persidangan.

Sidang perdana pun digelar pada 13 Desember 2017. Dalam persidangan, Novanto kerap mangkir dan mengaku sakit.

Beberapa saksi menyebutkan adanya keterlibatan Novanto dalam kasus ini, termasuk dugaan penerimaan uang dari proyek e-KTP.

Pada April 2018, Novanto menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada April 2018 pula, majelis hakim memutuskan Setya Novanto bersalah atas korupsi e-KTP dan menjatuhkan hukuman penjara sesuai tuntutan. ***

0 Komentar