Banyumas.co - Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyumas, Rabu, 6 Agustus 2025.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, bahwa Raperda yang tepay disetujui ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Sadewo menambahkan, meskipun kondisi keuangan daerah menuntut efisiensi, tetapi beberapa sektor tetap menjadi fokus utama, misalnya sektor infrastruktur.
"Saya ingin jalan-jalan di Banyumas itu mulus semua. Kami bahkan punya slogan, tiada hari tanpa perbaikan jalan," kata Sadewo, dikutip Banyumas.co, Jumat, 8 Agustus 2025.
Selain infrastruktur jalan, Bupati Banyumas juga menyinggung pentingnya perbaikan irigasi demi kesejahteraan petani Banyumas. Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, berharap program-program prioritas dapat segera dijalankan karena Raperda telah disetujui pada awal Agustus.*
0 Komentar