Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menangkap pengedar sabu dengan berat bruto 5,75 gram.
Dua pengedar AP (38) dan TS (33) berhasil diringkus oleh Polresta Cilacap. Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Banyumas.
Kedua pelaku berhasil ditangkap saat mereka hendak melakukan transaksi di Wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Pelaku diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh penyelidik Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam," jwlas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, seperti dikutip Banyumas.co dari laman Polresta Cilacap, Selasa, 5 Agustus 2025.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
0 Komentar