Banyumas.co - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (Dindik) menegaskan tidak ada pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah.
Dims Banyumas menanggapi serius aduan masyarakat terkait praktik pembelian LKS di sejumlah sekolah dasar negeri.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dindik Banyumas, Taryono ST MPA langsung memberikan imbauan kepada seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dindik agar kembali menyosialisasikan larangan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan.
"Mohon kepada Korwilcam Dindik di seluruh wilayah Banyumas, merespon adanya aduan masyarakat berkenaan pungutan di satuan pendidikan termasuk pembelian LKS, sosialisasikan kembali kepada satuan pendidikan bahwa sudah jelas ada Surat Edaran Bupati Banyumas tentang Larangan Pungutan," jelas Taryono, dikutip Banyumas.co pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan, yang diterbitkan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pendidikan dasar yang bebas biaya. Surat edaran tersebut menekankan sejumlah poin penting.
Dindik Banyumas menjelaskan bahwa seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan ini guna menjamin pendidikan dasar yang inklusif, bebas pungutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.*
0 Komentar