Banyumas.co - Akhir-akhir ini banyak warga desa yang penasaran dengan apa itu Kopdes Koperasi Merah Putih.
Pasalnya, keberadaan koperasi ini mulai menyita perhatian karena dinilai mampu menggerakkan ekonomi desa tanpa harus bergantung pada anggaran pemerintah.
Sebagian besar warga yang mengira koperasi ini adalah bagian dari struktur desa, padahal bukan.
Dikutip dari YouTube channel Dunia Desa, dijelaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukanlah lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagaimana PKK, Karang Taruna, ataupun LPM.
Koperasi merah putih juga tidak dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, tidak mendapat dana dari APBDes, dan tidak pula menjadi bagian dari struktur pemerintahan desa.
Namun justru karena sifatnya yang mandiri, koperasi ini lebih fleksibel dan fokus murni pada penguatan ekonomi masyarakat desa setempat.
Berikut Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih 2025:
1. Bawa Dokumen Pribadi: KK, KTP, Surat Izin Usaha, Pas Foto 3x4, Pernyataan surat jadi Anggota
2. Datang Langsung Ke Sekretariat Koperasi Merah Putih Setempat
3. Bayar Simpanan Pokok dan Wajib
Sebagai informasi, simpanan pokok adalah iuran dibayar satu kali di awal. Simpanan wajib dibayar rutin setiap bulan.
4. Ikut Kegiatan Koperasi
Kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan jika menjadi anggota kopdes. Seperti mendapat pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha), Akses terhadap produk-produk murah dan berkualitas, serta bisa ikut serta dalam pelatihan kewirausahaan desa.*
0 Komentar