Terungkap Motif Pembunuhan Pria di Penggilingan Batu Purbalingga


Banyumas.co - Pada 11 Juli 2025 lalu, ditemukan jasad seorang pria yang tergeletak di tempat penggilingan batu, Desa Balaraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Pada saat itu korban tergeletak dengan sejumlah luka di tubuhnya. Selain itu terdapat sebuah mobil yang diketahui milik korban..

Setelah beberapa hari kemudian, Polres Purbalingga memburu pelaku pembunuhan pria di penggilingan.

Alhasil, pelaku pembunuhan tersebut ditangkap, namanya adalah Suswanto, pria berusia 45 tahun yang juga dikenal dengan nama panggilan Icus. Ia merupakan warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan intensif oleh jajaran Polres Purbalingga, Suswanto berhasil ditangkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu, 16 Juli.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkap bahwa pembunuhan itu telah direncanakan.

"Motif utamanya adalah perampokan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Pelaku berpura-pura menjadi wisatawan dan menyewa jasa korban sebagai sopir dengan tujuan kawasan wisata Guci. Akan tetapi di tengah perjalanan, ia mengarahkan korban ke lokasi sunyi dengan alasan menunggu teman.

"Setibanya di area penggilingan batu, tersangka yang sudah menyiapkan batu sebagai alat, langsung melancarkan aksinya," jelasnya.

Kemudian pelaku merampas ponsel dan sejumlah barang berharga korban. Kemudian menjualnya di Purwokerto.

Pelaku juga berusaha merampas mobil korban. Namun, karena ia tak bisa mengendarainya, sehingga tak jadi.*


0 Komentar