Banyumas.co - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyumas, Kompol Ardyansyah Rithas Hasibuan, melaporkan penangkapan seorang warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Polresta Banyumas menangkap AB (49), yang diduga membuat senjata api rakitan di bengkel miliknya.
Sebelumnya Polresta Banyumas mendapat laporan dari masyarakat, terkait aktifitas bengkel milik AB yang mencurigakan, karena terdapat senjata api.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, setelah kami tindak lanjuti, benar ditemukan satu unit senjata api rakitan di lokasi bengkel," jelas Kompol Ardyansyah, dikutip Banyumas.co.
Tanpa lama, Polresta Banyumas langsung menuju bengkel milik AB, dan benar ada senjata api. Selain itu, kepolisian menyita alat bubut.
Dari pengakuan pelaku AB, ia berdalih awalnya hanya servis. Namun dari hasil pemeriksaan kepolisian, AB mampu membuat senjata apo rakitan.
Senjata yang ditemukan merupakan jenis senapan dengan kaliber sebesar 5,56 mm. Polisi menetapkan AB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin.*
0 Komentar