Polresta Banyumas Tankap Pengedar Sabu 143 Gram

 


Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali tangkap pengedar sabu yang beraksi di wilayah Banyumas Raya.

Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang warga berjenis kelamin pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, dibekuk Polresta Banyumas karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Saat Polisi menggeledah, tersangka kedapatan membawa dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.

Petugas juga melakukan pengembangan dan menyisir tempat kost AD di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip besar yang juga berisi sabu.

"Total barang bukti yang kami amankan seberat 143,59 gram sabu," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo,  melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto pada Senin, 21 Juli 2025.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit telepon genggam, timbangan digital, lakban, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.*

0 Komentar