Polresta Banyumas Tangkap Residivis Pengedar Obat Psikotropika

 

Residivis pengedar ditangkap. (Dok. Humas Polresta Banyumas).

Banyumas.com - Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), menangkap residivis pengedar obat psikotropika.

Seorang warga Kecamatan Purwokerto Timur berinisial HRH (26), berhasil diringkus polisi atas tindakan pengedaran obat-obatan terlarang, pada 6 Juli 2025.

Diketahui HRH merupakan residivis pengedar setelah sebelumnya juga tertangkap dua kali. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku di rumahnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Warga sangat resah dengan aktivitas terlarang dari HRH di wilayahnya itu.

"Dari informasi yang kami dapatkan, kemudian kami melakukan upaya-upaya penyelidikan dan saat petugas mendatangi rumahnya, HRH sempat mengelak bahwa dia sudah tidak beraktivitas berjualan obat-obatan lagi," jelas Kompol Willy Budiyanto, dikutip Banyumas.co.

Penggeledahan di rumah tersangka juga ikut disaksikan oleh pengurus RT dan kelurahan setempat.

"Petugas mengamankan 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir Trihex/hexymer dan 29 butir Atarax alprazolam. Barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200.000, 1 buah Handphone merk OPPO, 45 butir obat kemasan warna silver disita dari saksi JA dan SM," imbuhnya.

HRH dijerat pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.*

0 Komentar