(Dok. Humas Polresta Banyumas).
Banyumas.co - Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang ayah di yang tega menggauli anak kandungnya sendiri.
KSM (39) sukses ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresra Banyumas di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Hal itu atas menindaklanjuti laporan dari korban DRNF (19) yang merupakan anak kandung KSM.
Menurut laporan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. mengungkapkan, KSM tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, hingga mengandung.
Dari hasil penyidikan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu malam (10/5/25) sekitar pukul 23.00 wib di dalam kamar rumah tersangka.
"Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan," kata Ardyansyah ke Wartawan.
Usai menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Rabu (2/7/25) sekitar pukul 16.00 wib Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus tersangka KSM berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban.
KSM dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun.*
0 Komentar