Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Narkoba di Sokaraja



Banyumas.co - Poresta Banyumas melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) berhasil meringkus pengedar narkoba yang sedang singgah di sebuah rumah di Sokaraja, Kamis, (3/7/2025).

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial SN alias Hoho (34), warga Wonosobo sekarang berdomisili di Purwokerto Selatan, IIAM (21), warga Cilacap Utara, dan TN (31), warga Purbalingga yang juga berdomisili di Purwokerto Selatan.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, total 17,16 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal pada Kamis 3 Juli 2025, pada pukul 00.02 WIB.

Tim Kepolisian mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.

"Dari tangan SN, kami mengamankan sabu seberat 0,24 gram dan satu butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan TMT seberat 0,39 gram. SN mengakui bahwa ia diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM," jelas Kompol Willy dikutip Banyumas.co, Kamis, (10/7).

Setelah penangkapan SN, Polisi langsung bergerak ke kamar kos SN. Di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka IIAM dan saat digeledah, ditemukan 14 plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,20 gram.

Lalu petugas memburu TN dan berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Dari TN, polisi menyita beberapa barang bukti sabu seberat 13,71 gram dan sembilan butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan TMT seberat 3,63 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

0 Komentar