Banyumas.co - Polresta Banyumas melalui tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menangkap pelaku pengedar barang haram. Penangkapan dilakukan di kediaman rumah tersangka, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Pelaku KRT (32), merupakan warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti; Sabu dengan berat bersih 43,23 gram, Dua butir ekstasi dengan berat bersih 0,41 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone iPhone 13, satu unit sepeda motor Yamaha Mio
GT warna merah.
Menurut keterangan pelaku yang dibeberkan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
barang haram tersebut akan ditimbang untuk kemudian dijadikan paket dan diletakkan di suatu titik alamat tertentu.
"Peletakan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian," bebernya.
Pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. *
0 Komentar