Banyumas.co - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus menggaungkan kampanye anti gratifikasi secara harian, untuk memperkuat budaya pelayanan bersih dan bebas korupsi.
Dalam kampanye yang diinisiasi PN Purwokerto, melibatkan seluruh elemen pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga staf honorer.
Menurut penjelasan Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, bahwa kegiatan anti gratifikasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN yang secara resmi membentuk tim pelaksana kampanye.
Dan juga keterlibatan penuh seluruh personel pengadilan merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
"Kami ingin semua pihak yang hadir di pengadilan, baik pencari keadilan maupun stakeholde, merasakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perbuatan menyimpang. Justru dari merekalah harapannya pesan anti gratifikasi ini bisa menyebar ke masyarakat luas," jelas Edy ke awak media, dikutip Banyumas.co, Senin, 7 Juli 2025.
Kampanye anti gratifikasi difokuskan di lingkungan pengadilan terlebih dahulu, ini sebagai titik interaksi utama antara aparat hukum dan masyarakat.
Di lokasi itu, kesadaran hukum dibangun melalui edukasi secara langsung dari pegawai PN kepada para pengunjung.
Mereka membagikan informasi terkait bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, ganjaran hukumnya, serta pentingnya menjaga integritas dalam hal pelayanan publik.*
0 Komentar