Penjual Balon Diringkus Polresta Banyumas Akibat Lecehkan Bocah 7 Tahun di Sumbang

 

Ilustrasi anak di bawah umur jadi korban pencabulan. (Pexels).

Banyumas.co - Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah 7 tahun di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Pelaku berinisial NR (19) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyumas pada Minggu, 29 Juni 2025. Pelaku merupakan warga Binangun, Kabupaten Cilacap.

Ayah korban yang mendapati aduan dari anaknya langsung melapor ke Kepolisian setempat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIk, MH melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan, bahaa pelaku yang berprofesi sebagai penjual balon di pasar malam, melakukan modus dengan merayu korban, DNP (7).

Ia merayu dengan balon gratis. Lalu, korban kemudian dibujuk duduk di paha pelaku hingga terjadi pelecehan seksual. Usai kejadian, NR memberi korban balon sebagai hadiah.

Kompol Andyansyah menghimbau kepada semua orangtua untuk meningkatkan pengawasan anak dan membangun komunikasi terbuka. 

"Anak harus merasa aman bercerita jika mengalami hal tidak nyaman," kata Ardyansyah, dikutip Banyumas.co,(1/7/2025).

Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU No. 35/2014 jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.*

0 Komentar