Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025 Meninggal Apa Bisa Diterima Walinya? Ini Penjelasannya



Banyumas.co -Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebesar Rp600 ribu terus disalurkan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat. Seperti diketahui, proses pencairan melalui Kantor Pos Indonesia masih berlangsung hingga akhir Juli 2025, dan masyarakat diimbau segera mencairkan dana sebelum tenggat waktu.

Namun, sebagian masyarakat ingin bertanya dengan melontarkan kalimat, bagaimana jika penerima BSU meninggal dunia sebelum sempat mengambil bantuan tersebut? Apakah dana tersebut bisa diwakilkan atau otomatis hangus? 

dikutil dari akun resmi PT Pos Indonesia melalui sosial media X (sebelumnya Twitter) @PosIndonesia, mengatakan, bahwa pengambilan dana BSU tidak dapat diwakilkan dalam kondisi apa pun, termasuk jika penerima sudah meninggal dunia.

"Mohon maaf, pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih," tulis akun resmi PT Pos Indonesia.

Kesimpulannya, jika seorang penerima BSU wafat sebelum mencairkan dananya, maka bantuan dianggap batal dicairkan dan tidak dapat diambil oleh ahli waris atau keluarga, sesuai ketentuan resmi.

Dengan demikian, tidak ada mekanisme perwakilan untuk pencairan BSU, maka dana Rp600 ribu yang belum dicairkan oleh penerima yang telah meninggal akan dikembalikan ke kas negara. Kebijakan ini diambil sebagai upaya akuntabilitas anggaran dan menjaga agar bantuan hanya diterima oleh orang yang benar-benar berhak.*

0 Komentar