Banyumas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas beri surat peringatan ke pedagang yang masih berjualan di Lorong Pasar Wage, Purwokerto.
Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas untuk menata kembali pedagang di Pasar Wage.
Para pedagang yang bandel berjualan di lorong telah menerima surat peringatan dari Pemkab.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko menjelaskan, bajwa surat peringatan tersebut diberikan kepada pedagang yang sebetulnya memiliki lapak di bagian dalam pasar tetapi memilih berjualan di lorong.
"Sudah ada SP kepada pedagang yang punya lapak di dalam tapi malah jualan di lorong. Sebelumnya, juga sudah kami beri peringatan," kata Gesang.
Menurutnya, upaya Pemkab dalam penataan pedagang di Pasar Wage dengan menberi surat peringatan merupakan langkah pertama, untuk memulai validasi data.
Dua tujuan atau tahap yang sedang difokuskan oleh Pemkab adalah melakukan validasi data bagi para pedagang yang berjualan di lorong, dan menghitung jumlah ruko kosong.
"Berdasarkan data, ada sekitar 140 pedagang yang berjualan di lorong Pasar Wage, baik siang maupun malam hari," imbuhnya.
Gesang juga menegaskan, pihaknya akan menindak bagi pedagang yang tak memiliki izin berjualan di Pasar Wage karena tak menyewa ruko.*
0 Komentar