Pabrik Gula Oplosan Ilegal di Kabupaten Banyumas Digrebek Polisi, Seorang Pelaku Ditangkap

Pabrik gula oplosan. (dok. Humas Polda Jateng).

Banyumas.co - Polda Jawa Tengah membongkar pabrik gula oplosan yang tak memiliki izin operasi dan tak memenuhi SNI. Pabrik yang berlokasi di Kabupaten Banyumas itu berhasil dibongkar oleh Kepolisian.

Polda Jateng melalui Polresta Banyumas berhasil mengamankan lebih dari 1.000 karung gula sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan hari Selasa, 8 Juli 2025, di Kabupaten Banyumas.

Perkara yang terjadi di sana ialah dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

Satu orang berhasil diamankan, dengan inisial MS (52), yang merupakan warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas.

MS dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan, atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan adanya penangkapan pelaku gula oplosan di Banyumas.

"Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis," kata Kombes Pol Arif, dikutip Banyumas.co dari laman resmi Polda Aceh, Rabu, 9 Juli 2025.*

0 Komentar