Banyumas.co - Kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Banyumas, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menghapus denda pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan atau Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 sampai 2024. Penghapusan akan dimulai 1 Juli 2025.
Pemkab Banyumas membuat kebijakaan penghapusan denda PBB bagi warganya dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Bupati Banyumas yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Menurut penjelasan dari Lelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T, mengungkapkan kalau langkah ini melihat dari Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah atau Kabupaten untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak atas pertimbangan tertentu dari Bupati.
"Penghapusan denda dan bunga ini berlaku untuk PBB-P2 terhutang sejak tahun 1994 hingga 2024, dan akan disesuaikan melalui sistem aplikasi pembayaran mulai 1 Juli hingga 30 September 2025," kata Eko, dikutip Banyumas.co, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Warga bisa langsung mengecek tagihan atau denda yang bisa dihapus melalui website resmi: https://elingpbb.banyumaskab.go.id.*
0 Komentar