Banyumas.co - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Pencairan BSU bisa dicairkan melalui Bank Himbara dan juga Kantor Pos. Namun, untuk pencairan yang dilakukan lewat Kantor Pos punya batas waktu yang sangat ketat, yakni hanya sampai 31 Juli 2025!
Apabila tidak diambil hingga tanggal tersebut, dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Ini berarti, Anda tak akan bisa mencairkan bantuan ini lagi.
Program BSU 2025 sudah berjalan sejak 3 Juli 2025. Bahkan di sejumlah daerah, pencairan BSU dimulai lebih awal, yaitu pada 15 Juni 2025. Oleh sebabnya bagi penerima yang melalui kantor POS harus mengeceknya.
Sementara itu, untuk jadwal layanan Kantor Pos untuk pencairan BSU umumnya pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Walaupun demikian, di beberapa wilayah, layanan ini bisa diperpanjang hingga malam hari atau bahkan dibuka saat akhir pekan, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Untuk mengambil dana BSU di Kantor POS juga harus membawa persyaratan sebagai berikut: Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mencairkan BSU: KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, QR Code BSU dari aplikasi Pospay, Nomor HP aktif.
Untuk batas waktu pengambilan di Kantor Pos sendiri adalah pada 31 Juli, pastikan membawa dokumen lengkap juga.*
0 Komentar