Bupati Banyumas Sadewo Larang Keras Pungutan Liar di Sekolah

 


Banyumas.co - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melarang keras praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Sadewo ke awak media, setelah acara upacara dalam rangka  Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Alun-alun Purwokerto, Senin, 14 Juli 2025.

"Saya mendapatkan pengaduan adanya pungutan di beberapa sekolah. Saya tegaskan tidak boleh ada pungutan dalam jenis apapun yang bersifat memaksa," jelas Sadewo.

Bupati Sadewo akan menindak tegas bagi sekolah yang kedapatan melakukan pungutan liar. Karena terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut, yakni Permendikbud No 44 Tahun 2012. Namun, ia memperbolehkan jika ada sumbangan sukarela yang sesuai dengan kriteria sumbangan.

Selain itu Sadewo berbicara mengenai server penerimaan siswa baru yang diklaim masih perlu perbaikan.

"Kemampuan server sekarang masih kurang. Kedepan proses PPDB harus disempurnakan, jangan ada lagi server down," jelas Sadewo.*


0 Komentar