4 Syarat Wajib Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025


Banyumas.co - Progam Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 disalurkan langsung kepada buruh atau pekerja dengan gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU kepada pekerja atau buruh supaya mereka bisa meningkatkan daya beli dan meringankan hidup dalam kesejahteraan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025.

Namun, banyak juga dari teman-teman bertanya mengenai korban PHK apakah masih bisa mendapatkan BSU?

Jika mengutip dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan oleh pemerintah hanya kepada peserta yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, tidak semua buruh bisa mendapat bantuan tersebut.

Jika kamu terkena PHK, tapi ingin mendapatkan BSU, wajib masuk dalam 4 kriteria persyaratan ini:

1. Aktif Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan yang pertama harus dipenuhi, yakni masih terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sampai April 2025 atau PHK setelah bulan April tersebut.

Jika sudah tidak sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebelum bulan April maka sudah dapat dipastikan tidak akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

2. Memenuhi Persyaratan dari Kemnaker

Persyaratan yang kedua bukan hanya aktif di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi juga harus memenuhi persyaratan yang tertuang pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 itu sendiri.

Yang mana di dalam peraturan tersebut berbunyi seperti harus berkebangsaan Indonesia, gaji minimal Rp3,5 juta dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Persyaratan yang ketiga yaitu harus memiliki gaji mutlak maksimal Rp3,5 juta per bulan. Oleh sebabnya, apabila buruh/pekerja yang mendoakan upah di ata itu maka tidak diprioritaskan menjadi penerima BSU.

4. Bukan ASN/TNI/Polri

Syarat yang terakhir agar menerima BSU meski sudah terkena PHK yaitu bukan ASN baik itu PNS atau PPPK, bukan pula prajurit TNI atau anggota Polri.*


0 Komentar