Banyumas.co - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil meringkus pelaku penipuan kerja di luar negeri.
Polda Jateng berhasil mengungkapkan fakta atas kasus penipuan kerja ke luar negeri yang menjerat puluhan korban.
Tercatat sebanyak 83 orang teridentifikasi terjebak dalam modus ini dan kini tersebar di berbagai negara, tidak bisa pulang ke Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, bahwa dua tersangka berinisial K dan N telah ditangkap.
Keduanya diketahui memberangkatkan puluhan korban ke luar negeri dengan janji pekerjaan yang bayarannya fantastis.
"Korban awalnya diminta menyiapkan uang sebesar Rp 65 juta, meski ada yang membayar Rp 58 juta setelah menawar," ungkap Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Informasi lowongan kerja ini tersebar dari mulut ke mulut dan awalnya korban dijanjikan bisa bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan gaji besar.
Namun, ketika lowongan itu sudah tutup, para pelaku mengalihkan janji menjadi pekerjaan untuk posisi bartender di restoran di Spanyol dengan gaji 1.200 euro per bulan.
Faktanya jauh dari janji, korban hanya digaji sekitar 800 euro per bulan, harus bekerja hampir tanpa henti selama 24 jam, dan hanya mendapat waktu istirahat 2-3 jam saja.
Apalagi mereka diberangkatkan hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan, tanpa dokumen kerja yang sah.
"Karena tidak memiliki izin tinggal atau surat kerja resmi, mereka sering menjadi target razia oleh kepolisian setempat. Pemilik restoran pun akhirnya meminta mereka bersembunyi untuk menghindari denda," sambung Kombes Dwi.*
0 Komentar