Ini Dia Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Banyumas

 l



Banyumas.co - Pemerintah Kabupaten Banyumas menindak keras pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga sekitar.

Tak jarang aksi pungli dilakukan oleh para juru parkir liar yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas.

Oleh sebabnya, masyarakat sangat resah dan mengadukan pungli ke Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang mencekik, Pemkab Banyumas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas melancarkan operasi penertiban yang menyasar para juru parkir ilegal.

Tindakan keras ini diambil setelah terungkap banyak juru parkir yang beroperasi tanpa menyetorkan retribusi wajib ke kas daerah Kabupaten Banyumas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, pada Jumat (20/6/2025), menyatakan bahwa puluhan orang telah diamankan, mereka bermaksud untuk diberi pembinaan.

Namun, jukir yang dibawa langsung ke kantor adalah yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak mengenakan rompi resmi, mematok tarif semaunya, dan terutama, gagal menyetor retribusi.

Kini Pemkab Banyumas telah merilis tarif parkir resmi untuk wilayah Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banyumas, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1000, sedangkan mobil hingga bus Rp 2000.*

0 Komentar