Dishub Banyumas Data Juru Parkir Legal, Jika Tak Terdaftar Maka Ilegal

 



Banyumas.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas telah mendata sejumlah juru parkir yang akan resmi tergabung di bawah naungan pemerintah.


Dengan demikian, juru parkir yang terdaftar di aplikasi Dishub merupakan jukir legal dan bisa bekerja.


Sementara itu, jika jukir yang tak terdaftar di aplikasi, maka ia bisa dikatakan ilegal dan dilarang untuk beroperasi.


Inovasi modernisasi ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq.


Menurut pandangan Fadhil Jamaludin, aplikasi yang ditargetkan rampung tahun ini akan menjadi satu-satunya basis data resmi untuk seluruh aktivitas perparkiran di Kabupaten Banyumas.


"Data ini menjadi pedoman. Sehingga kalau (sebuah titik parkir atau jukir) tidak masuk aplikasi, berarti tidak resmi alias liar," kata Fadhil.


Untuk mengumpulkan basis data tersebut, Dishub saat ini tengah melakukan pendataan ulang dengan skala besar-besaran di seluruh wilayah.*


0 Komentar