Badai PHK di Industri Media Kian Meluas, Komdigi Turun Tangan untuk Atasi Fenomena Tersebut

 



Banyumas.co - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) turun tangan untuk menangani fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media.

Kondigi memiliki rencana untuk membuat regulasi baru soal media digital dan media konvensional.

Aturan ini sekaligus jadi upaya Pemerintah menangani fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri pers Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail mengungkapkan, bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital, keberadaan media konvensional masih sangat penting dan dibutuhkan sebagai pilar demokrasi dalam menjaga kualitas informasi di ruang masyarakat atau publik.

Salah satu langkah konkret dari Pemerintah yalni melalui revisi sejumlah regulasi yang memungkinkan terciptanya level playing field antara media digital dan konvensional.

"Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini," ucap Ismail, dikutip dari siaran pers Komdigi, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ismail menyoroti masalah yang dihadapi oleh para pekerja media konvensional, termasuk badai PHK yang kian meluas akibat ketimpangan perkembangan industri media digital.

"Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya."

"Tentu kita mengingatkan peraturan yang masih berlaku, industri media televisi dan lainnya mengindahkan, tidak semena-mena melakukan PHK. Kaedah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik," jelas Ismail.* 

0 Komentar