Waduh! Kemensos Ungkap Sebanyak 600 Ribu KPM Bansos Terindikasi Judi Online, Kok Bisa?



Banyumas.co – Baru-baru ini, Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa dari sekitar 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Data tersebut berdasarkan hasil penemuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dimana sebanyak 600 ribu lebih KPM bansos terindikasi terlibat langsung dalam judi online.

 Meskipun tidak disebutkan secara spesifik seluruh daerahnya dalam pernyataan resmi, yang jelas temuan ini berdasarkan pemadanan data transaksi perjudian daring dengan data penerima bansos nasional.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Sosial, Gus Ipul, telah menghentikan bantuan kepada 228 ribu lebih KPM yang terbukti ikut serta dalam aktivitas judi daring ini.

“sebanyak 228 ribu sudah dicoret, dan bantuannya dialihkan kepada yang berhak.” Jelas Gus Ipul yang dikutip dari Instagram @kemensos ri.

Diketahui, kasus ini awalnya ditemukan dimana pihak Kemensos meminta bantuan PPATK untuk mengecek data penerima yang sudah menerima bansos lebih dari 10 tahun.

Namun, temuan mengejutkan ternyata banyak KPM yakni 660 ribu tersebut terindikasi ikut bermain judol.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar malah disalahgunakan untuk perjudian.

Pemerintah terus melakukan pembersihan data penerima bansos agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, terutama yang terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online.

Evaluasi dan verifikasi data juga terus berjalan untuk mengoptimalkan program bansos dan menjamin keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. ***

 

0 Komentar