PHRI Banyumas Minta Tagihan Royalti ke Hotel atau Resto Tidak Terburu-buru


Banyumas.co - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyumas minta penarikan royalti lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar tidak terburu-buru.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI Banyumas, Irianto mengatakan bahwa penarikan royalti lagu di hotel dan restoran agar tidak diberlakukan secara terburu-buru, terutama di tengah kondisi usaha yang masih terpuruk.

"Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti meskipun Undang-Undang Hak Cipta sudah lama diundangkan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)," kata Irianto, seperti dikutip Banyumas.co dari Antara, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut penyampaian Irianto, sejumlah Hotel, Cafe dan Restoran di Kabupaten Banyumas sebagian besar belum tahu secara persis tentang aturan royalti lagu.

"Kami bersama PHRI dari seluruh wilayah Indonesia juga sudah zoom meeting dengan Ketua Umum BPP (Badan Pimpinan Pusat) PHRI. Intinya peraturan ini (royalti) masih banyak pro-kontra, dalam artian perlu kebijakan masalah tarifnya," ucapnya.

Irianto tidak menapik bahwa ada persetujuan tanda tangan nota kepahaman dengan LMKN)l terkait royalti, tetapi tidak menjelaskan tentang harga.

Atas dasar tersebut, LMKN meminta PHRI untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Namun, Irianto menjelaskan, bahwa hal tersebut perlu waktu untuk dijalankan, karena sejumlah hotel dan resto sedang dalam masa sulit.

"Namun kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk. Dengan adanya efisiensi anggaran, otomatis hotel dan restoran sangat sepi," tutur Irianto.*

0 Komentar